oleh

Izin Usaha Bisa Dicabut Bila Tidak Bantu UMKM

JAKARTA  (Bekasi) – Perusahaan besar yang tidak mau berkontribusi pada UMKM secara ketentuan bisa dicabut ijinnya atau tidak bisa diperpanjang lagi. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan pada dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Bekasi, Syahwono Aji, kepada M-R, Rabu (04/08).

Hal seperti itu bisa dilakukan, lanjut Syahwono, mengingat sudah ada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro.

Baca Juga  Muzani Serahkan Rp 500 juta Hasil Lelang Sapi ke Baznas untuk Korban Bencana Sumbar

“Dengan adanya Perda tersebut, memungkinkan produk-produk UMKM bisa diperdagangkan di sentra-sentra perdagangan, seperti mall, living plaza, alfa mart, indo mart dan usaha besar lainnya,” ujar Syahwono Aji.

Syahwono memaparkan, saat ini banyak produk UMKM yang sudah tidak lagi diletakkan di pojok ruangan pemasaran, melainkan di depan atau tengah ruangan sehingga lebih memudahkan pelanggan atau masyarakat membeli produk UMKM.

Baca Juga  KAI Layani 240.823 Penumpang Saat Libur Bersama

Keberlangsungan produk UMKM turut dipasarkan oleh usaha besar, selain dijamin oleh Perda juga oleh Peraturan Bupati Bekasi No. 73 Tahun 2020 Tentang Pola Kemitraan Usaha Mikro Dengan Usaha Besar Di Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Perda dan Perbup tersebut, Usaha Besar dapat tidak diberikan ijin usaha dan pencabutan ijin usaha apabila usaha besar tersebut melakukan perpanjangan ijin usaha,” tegas Syahwono.

Baca Juga  Jokowi: Soal Presiden Tiga Periode, Semua Harus Taat Konstitusi

Menurut Syahwono, perbup No. 73 Tentang Pola Kemitraan adalah bentuk kepedulian Bupati Bekasi dan jajaran Dinas Koperasi dan UKM guna memajukan usaha UMKM.(agus)

News Feed