oleh

Pembuang Sampah Sembarang Harus Diberi Sanksi

JAKARTA  (Bekasi) – kepedulian masyakarat Kabupaten Bekasi terhadap kebersihan lingkungan, masih sangat rendah. Terbukti masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya yang membuang sampah ke kali. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co

Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Wilayah II misalnya, setiap Jumat melakukan gerakan  “Jumat Bersih” dan selalu saja menemukan tumpukan sampah di pinggiran kali.

Seperti Jumat (06/08) ini misalnya, saat pasukan petugas kebersihan m membersihkan sampah di sepanjang Jalan  Abu Bakar, sampah menumpuk di pinggiran jalan.

“Itu selalu terjadi setiap hari. Selalu saja sampah menumpuk ,” ujar Kepala UPTD Kebersihan Wilayah II, Sumardi.

Sumardi mengatakan, untuk efek jera semestinya pembuang sampah sembarangan dikenakan sanksi sesuai Perda No 04/2012 , yakni sanksi kurungan enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga  KA Baturaden dan KA Nusa Tembini Diluncurkan

Perda tentang kebersihan tersebut , lanjut Sumardi, memang harus ditegakkan.

“Menjaga alam, menjaga lingkungan, semua tergantung pada diri kita masing-masing. Namun ketika masih saja membuang sampah sembarangan, Perda harus benar-benar ditegakkan,” tegas Sumardi.

Karenanya pihak Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi berharap kepada Satpol PP selaku penegak Perda, untuk turun ke lapangan menangkap mereka yang membuang sampah sembarangan. ( agus)

News Feed