oleh

Mainkan Harga Obat dan Oksigen, Kejari Bekasi Siap Pidanakan Pelaku

JAKARTA ( Bekasi)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengancam akan mempidanakan pemilik toko obat atau apotek yang menimbun obat-obatan dan oksigen untuk kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari HET ( Harga Eceran Tertinggi). Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

” Silahkan laporkan jika ada pemilik atau toko obat yang membandel. Akan kami pidanakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari , usai memberikan sembako bagi warga yang menjalankan Isoman, Selasa (13/07/ 21).

Kajari mengatakan, di masa PPKM Darurat, obat – obatan dan Oksigen untuk pengobatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi diketahui mengalami kelangkaan. Karenanya hal ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah mendapatkan laporan adanya kelangkaan obat obatan dan oksigen , dan ini sedang dalam penyidikan kami, “ lanjut Kajari.

Baca Juga  Kesepakatan Menteri Digital ASEAN dengan AS, Tiongkok, India

Begitu juga saat dikonfirmasi adanya kenaikan harga obat – obatan yang dilakukan oleh para penjual obat seperti Apotik, Ia menegaskan agar masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat.

“Jika ada yang menjual di atas HET, laporkan ke Polisi..!”cetus Kajari.

Menurut Ia, standar harga obat – obatan untuk pengobatan Covid-19 sudah ada ketentuan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kemenkes, karenanya apotik atau penjual obat lainya tidak boleh melebihi harga yang sudah ditentukan.

Baca Juga  Bantuan Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Pabayuran

Pihaknya juga sedang mendalami soal adanya kelangkaan obat – obatan dan oksigen, padahal di masa pandemi seperti ini sangatlah dibutuhkan.

Dirinya juga mengancam akan mempidanakan bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbun atau menjual diatas harga yang sudah ditentukan.

“Siapa saja yang menimbun atau menyalahgunakan akan diberikan sanksi tegas.!,” kecamnya. (Agus)

News Feed