oleh

Pencuri Emas Dibekuk

Mereka nekat curi gelang emas untuk mabuk-mabukan. (dien)

JAKARTA – (Kuningan)  Satuan Unit Reskrim Polres Kuningan menangkap seorang pria pelaku pencurian perhiasan emas milik Ratna Komalasari (54) warga di Kelurahan Purwawinangun, Kuningan Jawa Barat. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Tersangka H (40) pendatang asal Palembang, berdomisili di Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kuningan, nekat mencuri untuk membeli minuman beralkohol.

Baca Juga  Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Provinsi

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafrie Dandel Malik mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Agustus 2020.

“Tersangka bersama rekannya E (34) nekat mencuri perhiasan gelang emas, dengan cara membobol rumah korban ,” terang Lukman saat jumpa pers,Senin (16/11/2020) di Mapolres Kuningan.

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengawasi rumah korban dengan berkeliling menggunakan motor, untuk melihat kondisi dan situasi rumah korban.

Baca Juga  Warga Kuningan Demo Bupati Menolak PPKM

“Setelah mengelilingi rumah korban, dan merasa aman, para tersangka masuk dengan mencongkel pintu rumah korban, dan langsung menuju kamar korban,” tuturnya.

Para tersangka berhasil menggasak tiga buah gelang emas senilai Rp4,5 juta dan melarikan diri hingga tapi akhirnya diringkus pada Jumat, 13 November 2020.

Lukman mengungkapkan, tersangka H menggunakan uang dari penjualan barang curiannya untuk minuman keras. “Berdasarkan pengakuan tersangka H, uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk membeli minuman keras,” paparnya.

Baca Juga  Satpam Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba

Hingga kini rekan H,  E, masih menjadi DPO Polres Kuningan. Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.  (dien / arl)

News Feed