oleh

Kemenang gelontorkan Bansos Rp2,599 T untuk 21. 173 Ponpes

Keterangan foto – Irjen Kemenag RI, Deni Suardini. (kemenag.go.id)

JAKARTA – Dana bantuan operasional (BOP) sebesar Rp2,599 triliun digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Agama, dibagikan kepada 21. 173 pesantren guna membantu pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Jumlah itu terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta.

Bantuan juga diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang, nilai bantuannya adalah Rp50juta. Karena jumlahnya banyak, bantuan operasional itu dicairkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, bantuan operasional yang dicairkan sejumlah Rp930.835.000.000,-.

Baca Juga  Wagub Jabar Dorong Pertanian Dengan Santani

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga.

Termasuk tahap ini adalah bantuan operasional yang diberikan oleh Menag Fachrul Razi kepada Pesantren Darul Ukhuwwah Kedoya. Selain bantuan operasional, Kemenag juga akan memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

“Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan,” kata Irjen Kemenag Deni Suardini melalui laman resmi kemenag.go.id.
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta. (NBT).

Baca Juga  Vaksinasi di Zona Merah Digelar di Bekasi

Pencairan bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tahap kedua akan dicairkan setelah ada penyempurnaan Juknis penyalurannya.
“Setelah evaluasi penyaluran bantuan tahap pertama serta untuk mencegah potensi penyelewengan, Juknis bantuan kami rekomendasikan untuk disempurnakan,” kata Deni di Jakarta, Jumat, seperti diberitakan mimbar-rakyat.com, media anggota siberindo.co.id.

“Mekanisme pemberitahuan langsung ke pesantren dan lembaga pendidikan kita ubah. Untuk tahap dua dan tiga, penerima bantuan akan diumumkan melalui web Kemenag sehingga lebih mudah diakses masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Deni, info adanya pemotongan bantuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab menjadi perhatian Itjen Kemenag. Deni mengaku saat ini masih melakukan proses investigasi.

Baca Juga  KPPU Award, hanya 17 Lembaga Pemerintah yang Masuk Nominasi

Selain mekanisme pemberitahuan penerima bantuan, revisi Juknis juga terkait teknis pencairan di bank penyalur.
“Pengumuman penerima bantuan di web Kemenag akan dijadikan dasar syarat pencairan. Ini akan dikoordinasikan dengan bank penyalur,” jelasnya.

Deni meminta, setiap program strategis Kemenag harus dikelola secara akuntable agar bisa memberi manfaat besar bagi masyarakat. “Sehingga, Kemenag bisa meningkat reputasinya sebagai instansi yang bisa dipercaya,” katanya. (arl)

News Feed