JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menjatuhkan sanksi berat kepada Marzuki Alie berupa pemberhentian tetap secara tidak hormat, karena dinilai melanggar etika partai. Dilansir redaksi24.com – grup siberindo.co.
Marzuki Alie adalah Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat serta Ketua DPR RI periode 2009-2014.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Marzuki Alie dinilai melakukan pelanggaran etika tindakan, dan ucapannya yang menyatakan secara terbuka di media massa, dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian, dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait dengan organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan partai yang sah.
Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie dinilai sebagai fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
“Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat,” ujar Herzaky.
Kemudian, lanjut Herzaky, muncul pula desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat yang bersangkutan.
“Mereka sangat marah atas perilaku yang bersangkutan, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataannya terbuka di media massa, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat,” ucap Herzaky.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Marzuki Alie diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap Saudara Marzuki Alie sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. (**)










