oleh

Perda Larangan Buang Sampah Perlu Ditegakkan

JAKARTA – Target retribusi sampah Tahun 2021 sebesar Rp 542 juta pada UPTD Persampahan Wilayah IV  tercapai. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co

Pencapaian target tersebut menurut Kepala UPTD  Persampahan Wilayah IV , Ali Andri, kepada M-R, Kamis ( 30/12) berkat kinerja yang baik dari semua karyawan UPTD.

Dalam menjalankan kinerjanya, UPTD Persampahan Wilayah IV  memiliki 22 mobil truk sampah, 14 diantaranya dump truck.

Baca Juga  Golkar Bekasi Konsolidasi untuk Kemenangan Agenda Politik 2024

” Dengan kinerja yang baik dalam pembersihan sampah, tentunya masyarakat tidak enggan dalam membayar retribusi,” ujar Ali Andri .

UPTD Persampahan Wilayah IV yang meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Karang Bahagia, Sukatani dan Sukakarya, selama ini tidak hanya dihadapkan permasalahan dengan sampah yang berada di darat, tetapi juga yang ada di kali atau sungai.

Baca Juga  Tanggal 8 November Terjadi Gerhana Bulan Total

Di musim penghujan,  lanjut Ali, sampah di aliran dan pinggiran kali biasanya lebih banyak dibandingkan musim kemarau. Untuk itulah, di musim penghujan pembersihan terhadap sampah lebih maksimal lagi.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dikatakan Ali,  sejatinya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi agar masyarakat tidak membuang sampah ke kali. Antara lain melalui spanduk yang dipasang di lokasi yang biasa dijadikan tempat pembuatan sampah liar.

Baca Juga  Tes Kebugaran Wasit dan Asisten Wasit FIFA Digelar PSSI

Namun tetap saja imbauan tersebut tetap tak diindahkan.

” Kita punya Perda , bahwa yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda atau sanksi kurungan,” terang Ali.

Ali mengatakan, jika Perda ini diterapkan pastinya ada efek jera di masyarakat. Sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan.(agus)

News Feed