oleh

Polisi Panggil Rizieq

JAKARTA – Pihak kepolisian mendatangi markas besar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus rumah Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

FPI menanggapi dengan sikap tidak koperatif,sehinngga memancing situasi memanas.

Kedatangan pihak kepolisian tersebut dalam agenda memberikan surat pemanggilan Rizieq untuk diperiksa terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan juga pernikahan putrinya.

Hal tersebut diketahui dari cuitan akun twitter FPI yang memberikan kabar tentang pihak kepolisian yang mendatangi rumah rizieq pada malam hari.

Baca Juga  Tidak Ada Tempat bagi Terorisme di Indonesia

Akun twitter @kabarFPI pada Jumat 27 November 2020 juga meminta doa.

“Mohon Do’a dari semuanya. Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan. Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin. #,”cuit akun @kabarFPI pada Jumat malam.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  UMKM Dibantu PT KAI

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, mengatakan ada saatnya penyidik memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa.

Front Pembela Islam (FPI) menilai Polda Metro Jaya telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

“Kami memandang  kriminalisasi habib, ulama, ustaz dan yang berhubungan dengan Habib Rizieq adalah diskriminasi hukum terang benderang,” ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar di Rumah Sakit Ummi, Jalan Empang, Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga  Hiu Kencana (Nanggala-402), puisi AR Loebis

Dengan demikian, kata Aziz, maka sudah jelas dan nyata bahwa ada diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ulama yang sedang berlangsung secara massif. (AI)

News Feed