oleh

Pasar Muamalah Dinilai Bertentangan Dengan Sistem Keuangan Indonesia

JAKARTA – Akhir-akhir ini, publik dikejutkan dengan viralnya Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat, karena transaksi jual beli non rupiah. Hal itu karena dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menjadi narasumber program acara Mata Najwa melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Rabu (03/02/2021).

Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegasnya.

Penegakan hukum atas kasus ini penting, menurut Wapres, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

Baca Juga  Hujan Lebat Masih Berpotensi Di Sejumlah Provinsi

“Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.

Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga  Al Muttaqin Juara Kategori Kemakmuran Dan Kesehatan Masjid

“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” pungkasnya. (*/cr3).

 

Sumber : Kominfo.go.id

News Feed