oleh

Syarat Perjalanan, Bukti Vaksin dan PCR

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, saat memberikan keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Selasa, 6 Juli 2021. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan Covid-19 dari luar. Pemerintah juga melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyatakan, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 antarnegara dan antardaerah, salah satunya dengan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan.

Baca Juga  Edarkan Sabu, Mantan Napi Dicokok

Dia menyatakan bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.

“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip terkait aturan bagi pelaku perjalanan internasional

Baca Juga  PT KAI Terapkan Prokes Ketat Bagi Penumpang

Dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Selasa, 6 Juli 2021, seperti dikutip dari website presidenri.go.id, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah juga melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.

“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri kita akan juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelasnya.

Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga  Masjid Istiqlal Kembali Gelar Salat Jumat

“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial.” lanjutnya.

Ganip menyebutkan, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan pihaknya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan.***(edy)

News Feed