oleh

Jemaa Umrah Yang Sudah Registrasi Boleh Berangkat

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA – Ada 59.757 jemaah umrah Indonesia ang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Dan  setelah ada izin keberangkatan dari Arab Saudi hanya 26.328 yang memenuhi syarat. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co

Mereka semua sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Demikian dikatakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, di Jakarta, Kamis (29/10), seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Agama.

Baca Juga  Kemenkop Dorong UMKM Naik Kelas

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun. “Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi di Jakarta, Kamis (29/10).

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut,  sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran. “Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.

Baca Juga  Gubernur Sumut Minta Pers Jangan Jadi Penghambat Pembangunan

Menurut Arfi, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.

Baca Juga  UMKM Agar Gabung Koperas

“Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir.”

Pemerintah Arab Saudi sendiri berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia, 18 – 50 tahun.***(edy)

News Feed