oleh

Penjara 4 Tahun bagi Pemalsu Dokumen Tes Rapid

Foto: BPMI Setpres

JAKARTA – Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Namun bagi pihak yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya. Ini bukan peraturan tanpa alasan, tetapi dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Karena itu menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Demikian dikutip dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19, covid19.go.id.

Baca Juga  Taliban Klaim Rebut Panshir, Kuasai Seluruh Afghanistan

SMS Untuk Penerima Vaksin

Juga disampaikan, Kementerian Kesehatan memutuskan mengirimkan pesan SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai dari 31 Desember 2020.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditetapkan Menteri Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Baca Juga  Longsor Di Tana Toraja, Warga Tewas Rumah Rusak

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.***(edy)

News Feed