oleh

PPKM: Penumpang KA Mesti Punya Surat Vaksin

Dodo Hendra Rosika, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi

 

JAKARTA – Adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di masa pandemi Covid-19, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pemberlakuan WFH ( Work From Home) selama 3 – 20 Juli 2021. Seperti dilàporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, kepada M-R, Jumat mengatakan, pemberlakuan WFH tidak berlaku dinas yang esensial semisal Badan Pengelolaan Keuangan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Sosial.

Baca Juga  Bekasi Jalin Kerjasama Dengan BBWS

Adapun dinas atau badan yang tetap melakukan WFO ( Work From Office) atau kerja seperti biasa, terang Dodo, tetap memberlakukan protokol kesehatan ( Prokes) sebagaimana ketentuan yang berlaku. (Agus)

News Feed