oleh

Lirik Tunjangan Kinerja Daerah Pemprov DKI, Sampai Puluhan Juta Perbulan

JAKARTA – Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, sah saja jika pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan tunjangan cukup besar, salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Dilansir kompas.com – grup siberindo.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta?

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.

Baca Juga  Wisata Woodland Tetap Buka di Libur Nataru

Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000

Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000

Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000

Baca Juga  Progam S2 Dibuka di Ma'had Aly Mudi Aceh

Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000

Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000

Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000

Baca Juga  PT KA Sediakan Ribuan Tiket Diskon Untuk Musim Lebaran

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

News Feed