JAKARTA – Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, sah saja jika pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan tunjangan cukup besar, salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Dilansir kompas.com – grup siberindo.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta?
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.
Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000








