oleh

Peran Penting Pers Hentikan Hoaks

JAKARTA (Kuningan) – PWI Kuningan menggelar workshop peningkatan kapasitas wartawan tentang pemahaman undang – undang ITE bagi anggota PWI serta implementasi dalam dunia pers, di Mayang Hall, Sabtu (8/5/2021). Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber, dari jajaran Polres Kuningan yakni Kanit Tipiter, Ipda Dahroji dan Anggota Unit Tipiter Brigadir, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan, Dr Wahyu Hidayah.

Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah menyampaikan workshop kali ini amat penting dipahami bagi jurnalis, agar bisa meningkatkan mutu dan kualitasnya dalam memuat pemberitaan. “Materi dan Tausyiah workshop kali ini, sangat penting sekali agar wartawan bisa membuat berita yang seimbang dan tidak memberikan kabar hoaks atau berita palsu,”terangnya.

Dalam materinya Kanit Tipiter Polres Kuningan, Ipda Dahroji SE, menyampaikan permohonan saat Kasatreskim Polres Kuningan, tidak bisa menjadi narasumber dalam workshop tersebut. “Saya mohon maaf, karena Kasatreskrim, sedang ada kegiatan di Karawang maka Kami dari Tipiter Polres Kuningan, yang mewakili menyampaikan materi UU Informasi Keterbukaan Publik, yang akan disampaikan oleh Anggota Unit Tipiter,”ujarnya.

Baca Juga  Wartawan Agar Jaga Profesionalisme

Dalam materinya Anggota Unit Tipiter Brigadir Perrilez Hartanto, S.E,
mengatakan Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada sedikit perubahan yakni dalam pasal 45 ayat 3. “Jadi undang – undang tersebut bukan dihapus namun ditambahkan,”terangnya.

Dalam Pasal 45 ayat 3, dituliskan UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. “Yakni dalam pasalnya berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dalat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta,”paparnya.

Baca Juga  Google Asia Pacific Mengingatkan Pemerintah Indonesia Soal Peraturan Presiden Joko Widodo Soal Masa Depan Media

Brigadir Perrliez mengungkapkan belakangan ini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin mendapat sorotan masyarakat terkait dengan adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

Ia pun menyebutkan banyak kasus penangkapan yang terjadi akibat penyebaran opini di medsos, yang bisa mencemarkan nama baik seseorang.

Sementara itu, Kadiskominfo Kuningan, Dr Wahyu Hidayah memaparkan soal hoaks dan fake news. “Perlu diketahui bagi rekan – rekan pers untuk membantu menghentikan penyebaran informasi hoaks dan fake news. Hoaks ini berarti informasi palsu yang disampaikan melalui media sosial, sedangkan fake news adalah pemberitaan palsu yang disampaikan oleh sebuah media massa yang resmi,”ujar Dr Wahyu.

Baca Juga  Rob Membuat 15.000 Rumah di Medan Kebanjiran

Menurutnya pers mempunyai peran penting untuk membantu menghentikannya, karena termasuk kedalam unsur pentaheliks, yakni pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, serta media berperan penting memberikan informasi dan berita yang benar,”paparnya

Sebab berdasarkan data yang ada Indonesia untuk minat bacanya sangat rendah, akibat itu mayoritas penduduk Indonesia membaca beritanya dari judulnya saja.

Dr Wahyu pun memberikan penjelasan informasi hoaks yang dibagi dalam tiga jenis : misinformasi (memberikan informasi tanpa tendensi), disinformasi adalah informasi tidak benar yang sengaja disebarkan untuk mengancam atau membahayakan pihak lain.
“Yang pertama Mall informasi, informasi yang benar, sayangnya informasi itu digunakan untuk mengancam keberadaan seseorang atau sekelompok orang dengan identitas tertentu,”terangnya.

Kedua memberikam tips atasi hoax, cermat membaca pesan, salahsatu mengatasi hoaks yaitu dengan mengeceknya melalui media massa, dengan melihat caption, lokasi dan kebenarannya. (Dien)

News Feed