oleh

Mulai Hari Ini, Operasional MRT Jakarta Sampai Jam 10 Malam

JAKARTA – PT Mass Rapid Transit (MRTJakarta mengubah jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Perubahan jadwal operasional kereta sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus covid-19,” ujar Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu, (10/2/2021).

Pertama, jam operasional di hari kerja lebih lama, yakni dari 05.00-20.00 WIB menjadi 05.00-22.00 WIB. Di akhir pekan, jadwal tak berubah, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga  Jokowi Cek Terminal BBM Bali, Stok Aman

Jarak antar kereta (headway) masih sama, tiap lima menit di jam sibuk pada hari kerja pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Di luar jam itu dan di akhir pekan, headway 10 menit.

“Pembatasan jumlah jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta,” ucap Effendi.

Moda transportasi lain, TransJakarta, juga mulai beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB. Jadwal itu berlaku sejak Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga  Menhub Tinjau Muara Angke, Sejumlah Kapal Tidak Laik

“Perpanjangan ini berlaku untuk semua layanan baik Bus Rapid Transit (BRT), Non-BRT, dan Mikrotrans,” kata Direktur Operasinal PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, TransJakarta tetap menerapkan pembatasan selama pandemi covid-19. Standar protokol kesehatan terus dijaga ketat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional transportasi umum sejak 9 Februari hingga Senin, 22 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan DKI Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro.

Baca Juga  24 Tahun, Daftar Tunggu Haji Kabupaten Bekasi

“TransJakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu beroperasi pada pukul 05.00 WIB-22.00 WIB,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kadis Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada 9 Februari 2021. (*/cr3)

News Feed