oleh

18 Diskotek dan Tempat Hiburan Ditutup

Bupati pimpin penutupan sejumlah tempat hiburan dan diskotek yang langgar protokol kesehatan.

JAKARTA – ( Cibitung) Sebanyak 18 diskotek dan tempat hiburan di Kabupaten Bekasi kembali ditutup, karena dalam menjalankan operasionya mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih merajalela. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup diberindo.co.

Hal ini menjadi bukti keriusan unsur Porkopibda Kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 terus dilakukan di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM.

Baca Juga  Setiap Jumat Ada Layanan Vaksinasi di Stadion Patriot

Aksi penutupan yang dipimpin langsung Bupati Bekasi H Eka Supria Atmaja, diawali di tempat hiburan di kawasan Tamrin Lippo Cikarang Selatan, Rabu.

Bersama wakil gugus Covid 19, kombespol Hendra Gunawan dan Dandim Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, serta Ketua Gugus Covid 19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atong langsung melakukan penyegelan di lima tempat hiburan yang dianggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Kemenag Bekasi Programkan Kampung Santri

Selanjutnya tim mendatangi kawasan Cikarang Sqoere, dengan kembali menutup tempat spa dan Hotel Grand Surya, Di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi berbeda, Rabu malamnya petugas kembali menyisir tempat hiburan malam wilayah Tambun Selatan dengan kembali menutup dan menyegel 12 lokasi tempat hiburan malam dan diskotik.

Baca Juga  Kevin/Marcus Belum Terkalahkan

Salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup Diskotik Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara pemanen dan tidak diijinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.  (agus / arl)

News Feed