JAKARTA (Kuningan) – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 285 nara pidana di Lapas Kelas II-A Kuningan. Seperti dilaporkan mimbat-rakyat.com grup siberindo.co.
Kepala Lapas Kuningan, Gumelar Budi Rahayu mengatakan ratusan bapi yang mendapatkan remisi khusus telah memenuhi syarat usulan remisi Idulfitri 1442 H, dari total 285 warga binaan, dibagi empat kategori. ” Dari total itu, terdapat 90 napi yang disetujui mendapat remisi selama 15 hari. Kemudian, 115 wbp mendapat remisi 1 bulan, 27 wbp untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 wbp untuk remisi 2 bulan,” rincinya, Jum’at (14/5/2021).
Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan digelarnya Shalat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas II-A Cijoho, Kuningan. Dalam agenda tersebut dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan RI.
” Yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ini adalah warga binaan dari berbagai kasus hukum, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika dan lain-lain. Sedangkan warga binaan yang telah bebas melalui Program Reintegrasi, juga telah diusulkan untuk remisi khusus Idul Fitri 2021 ini,”ujarnya. (Dien)
.








