JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, masyarakat dapat mengganti foto KTP elektronik atau KTP-el.
Penggantian foto KTP elektronik bisa dilakukan bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab sekarang mengenakan jilbab.
Selain itu, foto boleh diganti sekalian dengan mengganti KTP-el yang rusak, terkelupas, atau yang fotonya sudah buram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, kebijakan tersebut telah lama diberlakukan.
Dhany memastikan bahwa blanko KTP-el saat ini tersedia bila ada warga yang ingin melakukan penggantian.
“Kebijakan ini sudah lama berjalan. Jadi silakan jika ingin mengganti fotonya. Insya Allah blanko tersedia,” kata Dhany. Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, penggantian foto KTP-el bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat.
“Penggantian (foto) KTP-el sementara masih di dinas dan sudin,” tutur Dhany.
Sementara penggantian KTP elektronik yang rusak dapat dilakukan di kantor kelurahan dengan membawa KTP-el dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Namun, jika masyarakat ingin mengganti KTP elektronik yang hilang, maka diperlukan surat kehilangan yang diperoleh dari kepolisian. Penggantian KTP-el yang hilang dapat dilakukan di kantor kelurahan.
“Kalau rusak bisa di tiap-tiap kelurahan, bawa KTP-el yang rusak dan FC (fotokopi) KK-nya. Kalau hilang tambah surat keterangan hilang dari kepolisian,” kata Dhany.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh sebelumnya mengatakan pada prinsipnya, foto KTP-el dapat diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Zudan menuturkan, informasi itu ia sampaikan sebab banyak warga yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.
“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan melalui video singkat yang diunggah oleh akun Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta.
Zudan menambahkan, warga yang memenuhi syarat dan ingin mengganti foto pada kartu identitasnya, cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi KK ke Dinas Dukcapil.
“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” kata dia.
Sumber : Kompas.com








