oleh

Penggelap Mobil Rental Dibekuk

Dua pelaku penggelapan mobil rental dibekuk. Terlihat salah satu mobil yang digadaikan pelaku. (dien)

JAKAATA – (Kuningan) Jajaran Satua Reserse Tindak Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, mengungkap kasus penggelapan mobil rental di dua lokasi yang berbeda. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Papolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan, Senin, di Mapolres Kuningan, kedua tersangka terbukti menggelapkan mobil rental yang disewa kepada masing-masing korban berbeda.

Baca Juga  KPU Diminta Mulai Siapkan Diri Untuk Pemilu 2024

Tersangka berinisial Ah dan ASB menggadaikan mobil rental yang disewa kepada orang lain.

Modus operandi tersangka inisial Ah (46) warga Desa Gunung Keling, Cigugur, menyewa mobil Honda Brio kepada seorang guru, namun hingga batas waktu yang ditentukan mobil tak kunjung dikembalikan.

“Tersangka Ah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara merental kendaraan kepada korban. Setelah itu, tersangka tanpa seizin pemilik kendaraan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain,” jelasnya.

Baca Juga  Media Berkontribusi Berantas Pandemi dan Ancaman Atas Kemerdekaan Pers

Sebelumnya, tambah AKBP Lukman, Ah telah memberikan uang sebesar Rp4,5 juta untuk sewa mobil selama satu bulan, hingga batas waktu ditentukan mobil tidak kunjung dipulangkan.

Hal serupa dilakukan tersangka ASB (27) warga Desa Mancagar Kecamatan Garawangi. Ia menyewa mobil selama tiga hari, namun hingga habis masa waktu penyewaan mobil jenis New Avanza milik ASN tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga  Pembuang Sampah Sembarang Harus Diberi Sanksi

“Sedangkan tersangka ASB, modusnya sama. Tersangka menyewa mobil selama tiga hari dengan uang sewa rental Rp1,2 juta,” tuturnya.

Berbeda dengan sebelumnya ASB tidak melunasinya, Ia hanya memberikan uang muka sebesar Rp800 ribu.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.  (dien / arl)

News Feed