oleh

PHP Gorontalo: Permohonan Rustam-Dicky Tak Penuhi Ketentuan Pasal 158 UU Pilkada

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Persilisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Gorontalo yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Rustam Akili dan Dicky Gobel ini. Demikian amar Putusan Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam persidangan pada Rabu (17/2/2021).

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan beberapa pertimbangan hukum putusan tersebut. Terkait pada pokok permohonan Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 64.667 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 93.196. Sehingga selisih perolehan suara keduanya mencapai 28.529 suara atau senilai dnegan 12,38%. Dengan demikian, sambung Arief, hal tersebut telah melebihi sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Lebih lanjut Arief mengatakan, berkenaan dengan tidak terpenuhinya ketenuan pasal a quo maka Pemohon mendalilkan hal demikian terjadi karena adanya pelanggaran administrasi pemilihan. Usai MK mendengarkan jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait serta Bawaslu, maka tidak ditemukan hal-hal yang relevan yang menujukkan pengaruh pada hasil perolehan suara kedua pihak.

Baca Juga  Marhaban Ya Ramadhan

“Maka Mahkamah pun tidak memiliki keyakinan jika dalil demikian berpengaurh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 dan Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Sumber : mkri.id

News Feed