oleh

Masih tentang Nuzul

Pengamat telaah kebijakan kinerja daerah Sujarwo atau Mang Ewo. (dien)

JAKARTA – (Kuningan) Proses pemeriksaan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPRD itu -soal diksi “limbah”- dipertanyakan. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Pada Jumat lalu, Nuzul dipanggil BK DPRD Kuningan dan usai pemanggilan ia mengatakan kepada wartawan, “Ya, sekitar lima menitan lah saya menjawab pertanyaan. Sisanya nonton video dan ngopi. Ada lima belas menitan tadi saya di ruang BK,” kata Nuzul Rachdy.

Baca Juga  Serikat PDAU Mengadu ke DPRD Kuningan Karena Dipecat

Di media sosial, beberapa netizen menganggap pemeriksaan tersebut dan menilainya adalah pemeriksaan main – main.

Pengamat politik, Sujarwo, menilai BK bersikap tertutup dalam proses persindangannya.

“BK tertutup dalam proses persidangan, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka tidak mempercayai netralitas BK,” kata pria yang akrab disapa Mang Ewo, saat dimintai tanggapan mengenai banyaknya komentar suling netizen, Sabtu.

Baca Juga  Kepala sekolah melek teknologi

Mang Ewo,  aktivis Forum Telaah Kinerja  dan Kebijakan Daerah (F-Tekkad) mengatakan, proses dan komentar Nuzul tentang pemanggilan itu, memunculkan berbagai persepsi pada masyarakat.

“Itu memunculkan persepsi indepedensi BK dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai bagian alat kelengkapan dewan tak terbebas dari arahan pimpinan dewan,” katanya.

“Dikhawatirkan jika dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya BK ‘dikekang’ oleh  Pimpinan Dewan dan tidak sesuai dengan yang pernah dikemukakan  pada saat audensi dengan beberapa elemen masyarakat, boleh dong jika kredibilitasnya dipertantakan, ” ujarnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Antre Berjam-jam Untuk Minyak Goreng

Dalam proses penanganan kasus diksi “limbah” yang dilontarkan oleh teradu Nuzul Rachdy sejak, Senin, BK telah menghadirkan16 komponen massa, lima jurnalis dan saksi ahli.  (dien)

News Feed