oleh

Pro Kontra Pencopotan Ketua DPRD

Praktisi hukum Dadan Somantri ,SH, (dien)

JAKARTA – (Kuningan) Pasca hasil putusan Paripurna DPRD Kuningan yang menyatakan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, turun dari jabatan pada Jumat, menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Salah satunya dari seorang praktisi hukum Dadan Somantri ,SH, yang merespons munculnya permasalahan baru yang timbul itu.

Saat ditemui di Pengadilan Negri, Dadan mengatakan, rapat paripurna kemarin, secara regulasi terpenuhi, karena sudah disetujui lebih dari setengah anggota DPRD yang hadir.

“Dan ini perlu diapresiasi karena 40 orang menyetujui hasil rapat paripurna tersebut, dan itu menjadi bukti aspirasi masyarakat didengar oleh anggota dewan,” ujar Dadan, Selasa.

Baca Juga  Rencana Taruh Kotak Amal di Supermarket Agar Dikaji Ulang

Dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 183 yaitu rapat paripurna, dalam mengeluarkan keputusan harus terpenuhi kuorum tidak kurang dua pertiga dari anggota DPRD yang ada.

“Kemudian pada ayat duanya persetujuan paripurna harus disetujui setengah dari anggota DPRD yang mengikuti sidang tersebut. Itu berarti rapat paripurna dapat dijadikan bukti bahwa saudara Nuzul Rachdy layak mendapatkan sanksi diberhentikan dari alat kelengkapan dewan karena sudah sesuai regulasi yang ada,” tegas Dadan.

Baca Juga  Penulis Uten Sutendy, Dukung Gagasan 1 Juta Penulis

Kemudian adanya penafsiran pelanggaran kode etik itu adalah jika anggota legislatif melanggar sumpah dan janji, menurutnya itu tidak tepat.

“Sederhana saja sumpah atau janji ketua anggota DPRD itu adalah untuk menjalankan kewajibannya. Salah satu kewajibannya yaitu menaati tata tertib dan kode etik, jadi kalau itu sudah dilanggar otomatis NR sudah melanggar janjinya,” jelas Dadan.

Usai rapat paripurna, maka atas keputusan tersebut menjadi tanggungjawab seluruh anggota dewan. “Jadi putusan paripurna akan disampaikan ke bupati, kemudian ke gubernur dalam jangka waktu 14 hari,” imbuhnya.

Sementara ketika  ditanya dukungan Bupati Kuningan H Acep Purnama terhadap Nuzul Rachdy, Dadan menilai hal itu tidak etis.

Baca Juga  Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka

“Jadi saya rasa bila Acep Purnama sebagai Bupati akan membela Nuzul Rachdy secara penuh, saya rasa hal itu tidak etis bila disampaikan kapasitasnya sebagai Bupati,” ujar Dadan.

Karena Bupati, lanjut Dadan, sesuai yang diamanatkan dengan undang – undang adalah menindaklanjuti hasil dari paripurna ke Gubernur Jawa Barat.

“Namun akan berbeda bila Acep Purnama menyampaikan dukungannya, kapasitasnya sebagai Ketua Partai PDI-P, maka itu adalah hal yang wajar bila membela anggota Partainya,” katanya.  (dien)

News Feed