Jakarta, SIBERINDO.co – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur kembali melakukan kegiatan rutin penertiban parkir liar di badan jalan. Kali ini, penertiban dilakukan di Jln. Cakung Cilincing, Pulogebang, Jakarta Timur.
Terpantau, tujuh kenderaan berhasil diderek dalam operasi penertiban lalu lintas tak jauh dari apartemen East Point.
“Kita tertibkan lantaran parkir sembarangan sehingga membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas,” ujar Komandan Regu (Danru) Sudinhub Jakarta Timur, Djiwanto N Tri saat ditemui PONTAS.id dari SIBERINDO Group, di lokasi, Kamis (19/11/2020).
Dalam penertiban parkir liar itu pihaknya berhasil menjaring tujuh unit kendaraan yang terdiri dari mobil Pikap (bak terbuka), mobil angkutan umum beserta mobil pribadi lainnya.
“Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI dengan menurunkan 14 personel yang ikut membantu mengamankan jika ada oknum Kendaraan yang tidak terima kendaraannya disita sementara,” tandasnya
Sementara itu, salah satu pengguna jalan yang mengaku bernama Danu, mengapresiasi kegiatan penertiban yang dilakukan Sudinhub Jakarta Timur di sepanjang jalan raya Pulo Gebang tersebut.
“Tadi saya berhenti lantaran melihat ada pemilik mobil yang tidak terima kendaraannya diderek. Padahal sudah jelas-jelas ada rambu dilarang parkir yang terpampang di kawasan ini,” tukasnya.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Riana Agustian








