oleh

Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

JAKARTA (Kuningan) – Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, mengajak para pedagang, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Ia juga meminta kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal, segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau ke pihak Bea dan Cukai melalui telpon atau layanan Whatsapp. Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

“Untuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas , papar Novembriyanto.

Baca Juga  Pemkab Akan Beri Sertifikat Kesehatan Bagi Pedagang Bekasi

Sementara Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda mengatakan penjualan, produksi, dan peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana. ” Tujuan pelaksanaan monitoring ini dilakukan, agar di wilayah Kabupaten Kuningan tidak terdapat peredaran rokok illegal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau, ” jelas Ridho, saat monitoring pemberantasan rokok ilegal ke sejumlah pasar, di Kabupaten Kuningan (22/7/2021).

Menurutnya peredaran rokok ilegal selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. “Karena rokok-rokok illegal itu, tidak menggunakan rentang kendali mutu dan tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kuningan H Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan rokok-rokok illegal tidak menggunakan rentang kendali mutu dan tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok.

Baca Juga  Polsek Setu Bekuk Pengedar Narkoba

” Alhamdulillah, toko-toko yang saya datangi semuanya menjual rokok yang menggunakan bea cukai. Artinya memang harus sudah ada kesadaran dari pemilik toko untuk tidak menjual rokok yang illegal, ” tutur Dian.

Dikatakan Dian, mengawasi peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan menjadi kewajiban seluruh masyarakat. “Iya dengan bersama-sama mengawasi peredarannya, dapat menjadikan Kabupaten Kuningan terbebas dari peredaran rokok ilegal, ” tambahnya.

Monitoring tersebut melibatkan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda dan SDA, dan sejumlah SKPD tersebut, dibagi dalam 4 tim. Tim pertama dipimpin Kadis Kominfo DR. Wahyu Hidayah, M.Si, mewakili Bupati Kuningan yang berhalangan hadir, dengan lokasi monitoring Pasar Ciawigebang dan Pasar Cibingbin.

Baca Juga  SOKSI Bekasi Bentuk Relawan Kesehatan

Tim dua dipimpin Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda, SH., M.Si, melaksanakan monitoring ke Pasar Garawangi, Pasar Maleber, dan Pasar Lebakwangi. Tim tiga dengan lokasi monitoring Pasar Baru Kuningan dan Pasar Ancaran, dipimpin Sekda Kuningan DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Sementara Tim empat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan DR. Deni Hamdani, M.Si, melakukan monitoring ke Pasar Cilimus dan Pasar Pancalang. (Dien)

News Feed