oleh

Mendagri Menilai Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat

” Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” katanya saat kunjungan kerja di Pemkab Bekasi, Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Maret 2020 DPRD Kabupaten Bekasi menggelar

Rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebagaimana diketahui, digelar DPRD  Kabupaten Bekasi  pada 18 Maret 2020 lalu.

Baca Juga  Karikatur Dapat Jadi Wadah Kritik

Hasil Rapat Paripurna tersebut kemudian diserahkan  kepada Kemendagri sekaligus mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.

Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.

DPRD Kabupaten Bekasi rupanya masih bersikukuh mengusulkan kembali pelantikan wakil bupati hasil pemilihan 18 Maret 2020 ke Kemendagri. Hal itu disampaikan kembali saat Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/7/2021).

Sesuai ketentuan, lanjut Mendagri, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.

Baca Juga  Boleh Gelar Hajatan Tapi Sekolah Tetap Daring

“Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” katanya.

Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi.

“Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.

Dikatakan Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

Tito juga berpendapat jika DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik , mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Komunitas Jajaka Nusantara Peduli Korban Banjir

“Nanti kita kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kita juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed,” kata dia.

Sementara itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 nanti. Pasangan Bupati-Wakil Bupati saat itu dilantik 22 Mei 2017. (agus)

News Feed