Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
“Perda Pesantren sekarang telah selesai, ada tiga prinsip pondok pesantren dalam perda itu, yang pertama adalah pembiayaan terhadap pondok pesantren. Jadi pondok pesantran akan dibiayai oleh negara khususnya Provinsi Jawa Barat, dalam bidang honor atau bisyarah para Kiyai, juga beasiswa untuk santri dan pembangunan. Jadi tidak memakai dana anggaran bansos dan hibah, tapi ada seperti reguler,” jelas Uu saat ditemui usai pelantikan PABPDSI, Rabu (24/2/2021).
Kemudian yang kedua, sambung Wagub Jabar, adalah Ponpes akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah, namun pembinaan tersebut tidak masuk ke dalam kurikulum pesantren. “Karena kurikulum pesantren sudah baku, yang dimaksud pembinaan di sini seperti kesehatan, pertanian, perekonomian atau yang lain – lainnya,” terangnya.
Ia pun berharap para Bupati / Walikota untuk melahirkan juga Perda yang sama di Kabupaten / Kota masing – masing. “Payung hukum atau konsiderannya adalah Perda Provinsi Jabar, hal itu merupakan salahsatu pengakuan pemerintah terhadap pesantren,” ujarnya.
Soal Kabupaten Kuningan, yang saat ini tengah merangcang Perda Pesantren, pihaknya sangat mendukung. “Alhamdulillah kalau begitu, Bupati Kuningan, berarti sudah mengetahui terhadap Isharah pimpinan, kalau kata orang Tasik, terang kana kiceup akang (tahu kepada kedipan akang),” pungkasnya. (dien / arl)









