oleh

Cianjur Bolehkan Tarawih

Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman

*Harus Sesuai Protokol Kesehatan

JAKARTA – (Cianjur) Demi mencegah penularan virus Covid-19 selama Ramadan 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyiapkan sejumlah pembatasan dalam kegiatan keagamaan seperti tarawih dan pengajian. Seperti dilaporkan Covid-19 selama Ramadan 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyiapkan sejumlah pembatasan dalam kegiatan keagamaan seperti tarawih dan pengajian. “Kami mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tetap patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman Selasa (13/04/2021). Menurut dia, mengacu kepada surat edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah tengah pandemi. Salah satu poinnya, tarawih di zona hijau dan kuning, boleh tapi dengan pembatasan. “Begitu juga kegiatan pengajian pun boleh dengan sejumlah pembatasan,” imbuhnya. Terkait mudik, Herman juga menegaskan masyarakat lebih baik jangan mudik. Pihaknya juga akan melaksanakan pembatasan dengan Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri, dan Pemkab. “Ini dilaksanakan demi memutus rantai covid 19,” tuturnya. deni abdul kholik">mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Vaksinasi Massal Selama 2 Hari

“Kami mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tetap patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata Plt Bupati Cianjur,  H Herman Suherman Selasa (13/04/2021).

Menurut dia, mengacu kepada surat edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah  tengah pandemi. Salah satu poinnya, tarawih di zona hijau dan kuning, boleh tapi dengan pembatasan. “Begitu juga kegiatan pengajian pun boleh dengan sejumlah pembatasan,” imbuhnya.

Baca Juga  Hoaks Tentang Kesehatan Tertinggi di Tahun 2018-2021, Untung Diredam Media Massa

Terkait mudik, Herman juga menegaskan masyarakat lebih baik jangan mudik. Pihaknya juga akan melaksanakan pembatasan dengan Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri, dan Pemkab. “Ini dilaksanakan demi memutus rantai covid 19,” tuturnya. deni abdul kholik

News Feed