oleh

Terlambat Bayar PBB, Bebas Denda

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi. (agus)

JAKARTA – (Bekasi)  Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) memprogram penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

“Jika tidak ada program penghapusan denda, biasanya keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda dua persen perbulan,” Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi, Senin.

Baca Juga  Daun Singkong Lancarkan Sirkulasi Darah dan Pencernaan

Denda keterlambatan tersebut, terang Eko, berlaku untuk semua keterlambatan tanpa batas waktu.

Eko memperkirakan, cukup banyak wajib pajak yang terlambat membayar PBB bahkan sampai bertahun-tahun.

“Karenanya kita berharap para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini yang hanya berlangsung sebulan hingga 20 Desember mendatang,” katanya.

Eko menambahkan, target penerimaan PBB Kabupaten Bekasi tahun ini mencapai Rp490 Milyar dan target tersebut sudah tercapai sekitar 96 persen.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Protokol Kesehatan, Parekraf di Kepulauan Riau Berkomitmen

Melalui pogram penghapusan denda ini, harap Eko, target penerimaan PBB bisa tercapai atau melebihi target. (agus / arl)

 

News Feed